KEPALA DESA MARGAASIH
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 6, Kepala Desa mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan Pemerintah Desa sepeti tata pemerintah Desa, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan di Desa, pembinaan keamanan dan ketertiban di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan, penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pembangunan di Desa, seperti pembangunan sarana dan prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan Desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa, partisipasi masyarakat Desa, keagamaan dan ketenagakeraan.
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa memiliki fungsi :
- Mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan
- penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- penyiapan rapat,
- pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
KAUR KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
- Melaksanakan urusan keuangan administrasi keuangan,
- Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan
- Melaksanakan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
KAUR PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa,
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
- Menyusun rancangan regulasi desa,
- Pembinaan masalah pertanahan,
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KASI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KASI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.